Kamis, 05 Januari 2017

ETIKA PROFESI AKUNTANSI



ISSN: 2302-8556

E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana 4.1 (2013): 39-53



PENGARUH INDEPENDENSI , PROFESIONALISME, DAN

ETIKA PROFESI TERHADAP KINERJA AUDITOR PADA

KANTOR AKUNTAN PUBLIK DI BALI

Kompiang Martina Dinata Putri1
I.D.G Dharma Suputra2

1Fakultas Ekonomi, Universitas Udayana, Denpasar, Bali
e-mail : kompiang.martina@gmail.com/ 085738178592
2Fakultas Ekonomi, Universitas Udayana, Denpasar, Bali


ABSTRAK :  Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui pengaruh independensi, profesionalisme, dan etika profesi terhadap kinerja auditor pada kantor akuntan publik di Bali. Metode yang dipergunakan dalam pengambilan sampel ialah purposive sampling. Jumlah kuisioner yang disebarkan sebanyak 76 kuisioner. Namun, yang kembali dan dapat digunakan untuk analisis lebih lanjut sebanyak 55 kuisioner. Analisis data yang pergunakan ialah regresi linear berganda dengan melihat koefisien determinasi, nilai statistik F dan statistik t. Hasil pada penelitian ini menunjukkan bahwa independensi, profesionalisme, dan etika profesi berpengaruh positif terhadap kinerja auditor. Hal ini membuktikan bahwa semakin tinggi tingkat independensi, profesionalisme, dan etika profesi maka semakin tinggi hasil kinerja yang dihasilkan oleh auditor.

Kata kunci: Independensi, Profesionalisme, Etika Profesi, dan Kinerja Auditor

ABSTRACT :  This study has the objective to determine the effect of independence, professionalism, and ethics of the profession on the performance of auditors in public accounting firms in Bali. Use the method of sampling is purposive sampling. Number of questionnaires were distributed by 76 questionnaire. However, the back and can be used for further analysis by 55 questionnaire. Analysis data is to use multiple linear regression to look at the coefficient of determination, the value of F statistics and t statistics. The results in this study show that the independence, professionalism, and ethics of the profession has a positive effect on the performance of auditors. This proves that the higher level of independence, professionalism, and ethics of the profession, the higher the performance results generated by the auditor.
Keywords: Independent, Profesionalisme, Ethic of Professional, and Auditors Performance.

PENDAHULUAN

Audit atas laporan keuangan perusahaan oleh pihak ketiga sangat diperlukan untuk meningkatkan kredibilitas perusahaan, sehingga memperoleh laporan keuangan yang dapat dipercaya oleh manajemen dan digunakan sebagai dasar

pengambilan keputusan. Salah satu kebijakan yang sering ditempuh oleh perusahaan adalah dengan melakukan audit terhadap laporan keuangan perusahaan dimana pihak independen sebagai pihak ketiga yaitu akuntan publik.

            Seorang akuntan publik yang profesional dapat dilihat dari hasil kinerja auditor dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Untuk menghasilkan kinerja yang memuaskan seorang auditor harus memiliki sikap yang jujur atau independen dalam melaporkan hasil audit terhadap laporan keuangan (Trisnaningsih, 2007).

            Independensi memiliki arti bahwa seorang akuntan publik harus jujur tidak hanya terhadap manajemen dan pemilik perusahaan, tetapi terhadap kreditur dan pihak lain yang dimana mereka meletakkan keyakinan pekerjaan mereka pada akuntan publik (Christiawan, 2002). Bagi akuntan publik keharusan memelihara atau mempertahankan sikap mental yang independen dalam rangka memenuhi tanggungjawab profesionalnya bukanlah satu-satunya hal yang esensial akan tetapi kepercayaan para pemakai laporan keuangan terhadap independensi akuntan publik juga merupakan hal yang sangat penting (Winarna, 2005).

            Selain itu menurut Swanger et al. (2001) persaingan yang terjadi antar kantor akuntan publik telah menyebabkan stagnasi pendapatan audit, dalam upaya untuk mempertahankan pertumbuhan dan profitabilitas, perusahaan audit telah berusaha mencari alternatif sumber pendapatan dengan menawarkan berbagai jenis layanan profesional termasuk audit internal, ini tentunya dapat mengancam pada objektivitas dan independensi auditor yang telah mengalami kemunduran dari waktu ke waktu.

            Selain independensi sikap profesionalisme seorang auditor sangat berperan penting dalam pemeriksaan laporan keuangan perusahaan. Menurut Hudiwinarsih (2010) sikap profesional sering dinyatakan dalam literatur, profesionalisme berarti bahwa orang bekerja secara profesional.Sedangkan menurut penelitianFriska (2012) profesionalisme berarti bahwa auditor wajib melaksanakan tugas-tugasnya dengan kesungguhan dan kecermatan, sebagai seorang yang professional, auditor harus menghindari kelalaian dan ketidakjujuran.

            Jadi dapat disimpulkan apabila seorang auditor tidak memiliki atau telah kehilangan sikap profesionalismenya sebagai seorang auditor maka sudah dapat diyakini bahwa auditor tersebut tidak akan dapat menghasilkan hasil kinerja yang memuaskan dan dengan baik, maka dengan begitu kepercayaan dari masyarakat akan hilang begitu saja terhadap auditor tersebut. Oleh sebab itu sangatlah diperlukan sikap profesionalisme tersebut dalam menyelesaikan tugas – tugas dengan tepat waktu.

            Selain independensi dan profesionalisme faktor yang berpengaruh terhadap kinerja auditor dalam penelitian iniadalah etika profesi. MenurutAriyanto, dkk. (2010) etika profesi sangatlah dibutuhkan oleh masing-masing profesi, untuk mendapatkan kepercayaan dari masyarakat, seperti profesi auditor. MenurutHalim (2008:29) etika profesi meliputi suatu standar dari sikap para anggota profesi yang dirancang agar sedapat mungkin terlihat praktis dan realitis, namun tetap idealistis. Setiap auditor harus mematuhi etika profesi mereka agar tidak menyimpangi aturan dalam menyelesaikan laporan keuangan kliennya.



         Fenomena-fenomena kasus suap yang terjadi pada auditor akhir-akhir ini membuat independensi seorang auditor dipertanyakan kembali oleh masyarakat. Kasus pelanggaran sikap independensi yang dilakukan akuntan publik Justinus Aditya Sidharta, dimana ia melakukan kesalahan dalam mengaudit laporan keuangan PT. Great River Internasional, Tbk memunculkan suatu paradigma dimana masalah tersebut memang tidak mampu dibaca oleh akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan tersebut atau sebenarnya telah terbaca oleh auditor tersebut namun auditor tersebut sengaja memanipulasinya. Apabila kenyataan akuntan publik ikut memanipulasi laporan keuangan tersebut, maka independensi auditor tersebut patut dipertanyakan kembali (Benny, 2010)

              Kasus yang terjadi pada auditor di BUMN dimana komisaris PT Kereta Api mengungkapkan adanya suatu kebohongan atau manipulasi laporan keuangan BUMN tersebut di mana seharusnya perusahaan menerima kerugaian tetapi auditor melaporkan menerima keuntungan. Dari dua kasus tersebut dapt kita simpulkan, bahwa seorang akuntan publik sudah seharusnya menaati dan memegang secara teguh Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) (Irsan, 2011). Apabila seorang auditor tidak dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan etika maka izin yang dimiliki auditor tersebut akan dicabut seperti yang terjadi terhadap Akuntan Publik Justinus Aditya Sidharta yang jelas - jelas telah melakukan pelanggaran terhadap SPAP berkaitan dengan Laporan Audit atas Laporan Keuangan Konsolidasi dimana hal ini akan merusak nama baik dari akuntan publik tersebut dan kepercayaaan masyarakat terhadap akuntan publik tersebut tentu akan rusak.


Kajian Pustaka Dan Pengembangan Hipotesis
            
Independensi

            Menurut Halim (2008:46), independensi merupakan suatu cerminan sikap dari seorang auditor untuk tidak memilih pihak siapapun dalam melakukan audit. Independensi adalah sikap mental seorang auditor dimana ia dituntut untuk bersikap jujur dan tidak memihak sepanjang pelaksaan audit dan dalam memposisikan dirinya dengan auditee-nya. Berdasarkan paparan tersebut, maka hipotesis yang dikembangkan adalah :

H1 : Independensi berpengaruh positif terhadap kinerja auditor

Profesionalisme

            Menurut Rahma (2012) profesionalisme adalah suatu atribut individual yang penting tanpa melihat suatu pekerjaan merupakan suatu profesi atau tidak. Jadi dapat dikatakan bahwa profesionalisme itu adalah sikap tanggungjawab dari seorang auditor dalam menyelesaikan pekerjaan auditnya dengan keikhlasan hatinya sebagai seorang auditor.Berdasarkan paparan di atas, maka hipotesis yang dikembangkan adalah :

H1 : Profesionalisme berpengaruh positif terhadap kinerja auditor

Etika Profesi

            Memahami peran perilaku etis seorang auditor dapat memiliki efek yang luas pada bagaimana bersikap terhadap klien mereka agar dapat bersikap sesuai dengan aturan akuntansi berlaku umum (Curtis et al., 2012). Menurut Utami (2009) etikaberkaitan dengan perilaku moral dan berfungsi sebagai kontrol pelaksanaan suatu aktivitas.Berdasarkan paparan di atas, maka hipotesis yang dikembangkan adalah :

H1 : Etika profesi berpengaruh positif terhadap kinerja auditor

Kinerja Auditor

            Kinerja adalah suatu hasil karyayang telah dihasilkan oleh seseorang dalam melaksanakan dan menyelesaikan tugas-tugas yang diberikan kepadanya yang didasarkan atas kecakapan, pengalaman dan ketepatan waktu (Trianingsih, 2007). Kinerja dapat diartikan suatu hasil yang dicapai sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai oleh individu dimana dalam menyelesaikan pekerjaanya dengan tepat waktu dan menggunakan waktu tersebut seefisien mungkin untuk mendapatkan hasil yang memuaskan.

METODE PENELITIAN

            Penelitian ini berlokasi di Kantor Akuntan Publik di Bali yang terdaftar pada Direktori IAPI. Variabel bebas (independent) dalam penelitian ini yakni independensi, profesionalisme, etika profesi sedangkan varibel terikat (dependent) yakni kinerja auditor. Penelitian ini telah menyebarkan kuisioner sebanyak 76 eksemplar dengan menggunakan jenis data primer dan yang memenuhi kriteria purposive sampling dalam penelitian ini adalah sebanyak 55 eksemplar. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik analisis linear berganda.

HASIL DAN PEMBAHASAN

            Penelitian ini dilakukan pada kantor akuntan publik di Bali yang tercatat di Direktori IAPI 2013. Penelitian ini telah menyebarkan kuesioner sebanyak 76 eksemplar untuk seluruh auditor pada kantor Akuntan Publik di Bali, yang direspon oleh 55 auditor (response rate sebesar 72,36 persen), dimana ke 55 kuisioner yang telah dilengkapi oleh masing-masing responden memenuhi syarat untuk dianalisi.

Hasil Pengujian Hipotesis


1)         Pengujian Hipotesis pertama (H1)

Pada hipotesis pertama (H1) dikemukakan bahwa independensi berpengaruh positif terhadap kinerja auditor. Untuk menguji pengaruh independensi terhadap kinerja auditor dilihat pada hasil uji statistik dengan SPSS pada Tabel 4.13. Hasilnya menunjukkan koefisien regresi sebesar 0,075 dengan probabilitas sebesar 0,01 kurang dari tingkat signifikansi 5 persen (0,05) sehingga dapat disimpulkan bahwa independensi berpengaruh positif terhadap kinerja auditor.

2)         Pengujian Hipotesis kedua (H2)

            Pada hipotesis kedua (H2) dikemukakan bahwa profesionalisme berpengaruh positif terhadap kinerja auditor. Untuk menguji pengaruh profesionalisme terhadap kinerja auditor dapat dilihat pada hasil uji statistik dengan SPSS pada Tabel 4.13. Hasilnya menunjukkan koefisien regresi sebesar 0,228 dengan probabilitas sebesar 0,00 kurang dari tingkat signifikansi 5 persen (0,05) sehingga dapat disimpulkan bahwa profesionalisme berpengaruh positif terhadap kinerja auditor.

3)         Pengujian Hipotesis ketiga (H3)

            Pada hipotesis ketiga (H3) dikemukakan bahwa etika profesi berpengaruh positif terhadap kinerja auditor. Untuk menguji pengaruh etika profesi terhadap kinerja auditor dapat dilihat pada hasil uji statistik dengan SPSS pada Tabel 4.13. Hasilnya menunjukkan koefisien regresi sebesar 0,238 dengan probabilitas sebesar 0,00 kurang dari tingkat signifikansi 5persen (0,05) sehingga dapat disimpulkan bahwa etika profesi berpengaruh positif terhadap kinerja auditor.

Berdasarkan perhitungan tabel 4.13 dapat dilihat hasil uji regresi linear berganda sebagai berikut :

Y  = 21,221 + 0,075 X1 + 0,228 X2+ 0,238 X3.......................................................
(1)


Dimana :


Y
: Kinerja Auditor
X1
: Independensi
X2
: Profesionalisme
X3
: Etika Profesi



Tabel 1.

Hasil Uji Regresi Linier Berganda




Undstandartized
Standardized




Coefficients
Coefficients










Variabel
B
Std. Error
Beta
t
Sig.






Independensi
0,075
0,028
0,095
2,664
0,01
Profesionalisme
0,228
0,018
0,477
12,98
0,00
Etika profesi
0,238
0,017
0,470
13,83
0,00







Constnt
=  21,221





R
=  0,993





Adjusted RSquare = 0,985






F hitung =  1135,217

Sig. Fhitung =  0,000




1)       Koefisien konstanta bernilai 21,221 yang memiliki arti bahwa ketiga variabel X1, X2, X3 konstan pada angka 0 (nol) maka Y sebesar 12,277.

2)     Koefisien regresi X1 bernilai 0,07, membuktikan bahwa ada pengaruh positif variabel X1 terhadap Y. Nilai koefisien sebesar 0,075 memiliki arti jika X1 naik sebesar 1 satuan, maka nilai Y akan meningkat sebesar 0,075 dengan asumsi variabel X2 dan X3 konstan.

3)     Koefisien regresi (X2) bernilai 0,228, membuktikan bahwa ada pengaruh positif variabel X2 terhadap Y. Nilai koefisien sebesar 0,228 memiliki arti jika X2 naik sebesar 1 satuan, maka nilai Y akan meningkat sebesar 0,228 dengan asumsi variabel X1 dan X3 konstan.

4)     Koefisien regresi (X3) bernilai 0,238, membuktikan bahwa ada pengaruh positif variabel X3 terhadap Y. Nilai koefisien sebesar 0,238 memiliki arti jika X3 naik sebesar 1 satuan, maka nilai Y akan meningkat sebesar 0,238 dengan asumsi variabel X1 dan X2 konstan.

5)     Adjusted R Square bernilai 0,985 mempunyai arti bahwa 98,5 % dari kinerja auditor pada KAP di Bali dipengaruhi oleh variabel X1, X2, dan X3, sedangkan 1,5 % dipengaruhi oleh faktor lainnya



Pengaruh Independensi Terhadap Kinerja Auditor Pada Kantor Akuntan

Publik di Bali

            Hipotesis pertama (H1) dikemukakan bahwa independensi berpengaruh positif terhadap kinerja auditor. Hasilnya membuktikan bahwa independensi berpengaruh positif terhadap kinerja auditor. Independensi auditor adalah suatu sikap kejujuran seoarang auditor untuk menyelasaikan tugas – tugasnya dengan kesungguhan hati agar menghasilkan kinerja yang maksimal dan tinggi. Hal ini mendukung hasil penelitian Allen et al. (2005) dan Alim, dkk (2007) yang menyatakan bahwa independensi terbukti berpengaruh positif terhadap kinerja auditor, yang dapat disimpulkan bahwa semakin tinggi independensi auditor maka kinerja auditor yang dihasilkan akan semakin lebih baik.

Pengaruh Profesionalisme terhadap Kinerja Auditor pada Kantor Akuntan

Publik di Bali

            Hipotesi kedua (H2) dikemukakan bahwa profesionalisme berpengaruh positif terhadap kinerja auditor. Hasilnya menunjukkan bahwa profesionalisme berpengaruh positif terhadap kinerja auditor. Apabila seorang auditor tidak dapat melaporkan laporan audit dengan tidak tepat waktu ini tentu akan berdampak pada menurunnya sikap profesionalisme dari seorang auditor tersebut dan auditor tersebut telah gagal dalam mempertahankan sikap profesionalismenya dalam pekerjaannya.

            Hal tersebut membuat profesionalisme dari seorang auditor sangat berpengaruh terhadap kinerja auditor. Hal ini mendukung penelitian Bamber (2002), Cohen (2001), Pawitra (2011) yang menunjukkan bahwa profesionalisme berpengaruh positif terhadap kinerja auditor, yang dimana semakin tinggi tingkat keprofesionalismean auditor maka kinerja yang dihasilkan akan semakin memuaskan.


Pengaruh Etika Profesi Terhadap Kinerja Auditor Pada Kantor

Akuntan Publik di Bali

            Hipotesis ketiga (H3) dikemukan bahwa etika profesi berpengaruh positif terhadap kinerja auditor. Hasilnya menunjukkan bahwaetika profesi berpengaruh positif terhadap kinerja auditor.Hasil ini sama dengan hasil penelitian dari Ariani (2009) yang menyatakan bahwa etika profesi berpengaruh positif terhadap kinerja auditor yang dimana apabila seorang auditor tidak memiliki atau mematuhi etika profesinya maka ia tidak akan dapat menhasilkan kinerja yang memuaskan bagi dirinya sendiri maupun kliennya. Oleh sebab itu seorang auditor haruslah memegang teguh etika profesinya sebagai seorang auditor agar tidak menyalah gunakan profesinya sendiri.

SIMPULAN DAN SARAN

Simpulan

            Berdasarkan jabaran di atas tersebut dapat disimpulkan bahwa independensi, profesionalisme, dan etika profesi berpengaruh terhadap kinerja auditor karena semakin tinggi sikap independensi, profesionalisme, dan etika auditor seorang auditor maka kinerja yang dihasilkan akan semakin tinggi. Auditor yang mampu mengambil posisi independen dalam setiap melaksanakan tugasnya dan memiliki kemampuan yang memadai di bidang profesinya disertai dengan etika kerja yang konsisten maka akan berdampak pada kinerjanya yang semakin berkualitas.


Keterbatasan Penelitian dan Saran

            Hasil penelitian ini hanya dapat dijadikan analisis pada obyek penelitian yang cukup terbatas yaitu profesi auditor pada kantor akuntan publik, dan pemilihan sampelnya hanya pada kantor akuntan publik di wilayah propinsi Bali, sehingga adanya kemungkinan perbedaan pada hasil penelitian dan kesimpulan apabila penelitian yang dilakukan pada tempat obyek penelitian yang berbeda dengan profesi yang berbeda pula. Selain itu penelitian ini hanya menggunakan 3 variabel yakni independensi, profesionalisme , etika profesi

            Disarankan agar research selanjutnya bisa menambahkan faktor yang mempengaruhi kinerja auditor dan memperluas wilayah yang diteliti bila memungkinkan. Selain itu peneliti menyarankan bagi kantor akuntan publik agar meningkatkan dan mempertahankan sikap independensi , profesionalisme, dan etika profesi bagi auditornya agar tidak terjadinya manipulasi laporan keuangan di kemudian hari dan meningkatkan ketiga sikap tersebut agar menghasilkan kinerja yang maksimal.

Implikasi Penelitian


            Dari hasil penelitian yang telah diperoleh, peneliti berharap hasil ini dapat

bermanfaat bagi semua pihak sebagai bahan refrensi bagi pihak akademis. Untuk

penelitian berikutnya diharapkan mampu memperluas dan mengembangkan

kembali penelitian ini.



REFRENSI

Alim, M Nizarul., Trisni Hapsari, Liliek Purwanti.2007. Pengaruh Kompetensi Dan Independensi Terhadap Kualitas Audit dengan Etika Auditor Sebagai Variabel Moderasi. Simposium Nasional Akuntansi.

Allen, Mary F., Linville, Mark, Stott, David M.2005.The Effect of Litigation on Independent Auditor Selection. American Journal of Business Volume20

(1).h:37.

Ariani. 2009. Pengaruh Profesionalisme, Etika Profesi, Tingkat Pendidikan dan Pengalaman Kerja Inspektorat Provinsi Bali. Skripsi Fakultas Ekonomi Universitas Udayana.

Ariyanto, Dodik dan Ardani Mutia Jati. 2010. Pengaruh Independensi, Kompetensi, dan Sensitivitas Etika Profesi Terhadap Produktivitas Kerja Auditor Eksternal (Studi Kasus Pada Auditor Perwakilan BPK RI Provinsi Bali). Jurnal Akuntansi dan BisnisVolume 5 (2).h:157-168.

Bamber, E Michael dan Iyer, Venkataraman M.2002. Big 5 auditors' professional and organizational identification: Consistency or conflict. A Journal Practice & Theory Volume 20 (2).h:21.

Benny. 2010.   “Kasus Independensi   dan      Kompetensi    Akuntan”.


Christiawan, Y.J. 2002. Kompetensi dan Independensi Akuntan Publik: Refleksi Hasil Penelitian Empiris. Journal Directory:Kumpulan Jurnal Akuntansi dan KeuanganUnika Petra. Vol. 4 / No. 2.


Curtis, Mary B., Teresa L. Conover, Lawrence C. Chui.2012. A Cross-Cultural Study of the Influence of Country of Origin, Justice, Power Distance, and Gender on Ethical Decision Making.Journal Of Internasional Accounting Research Volume 11 ( 1 ).h:5-34.

Cohen, Jeffrey R danSingle Louise E.2001.An Examination Of The Perceived Impact Of Flexible Work Arrangements Professional Opportunities In Public Accounting.Journal of Business Ethics volume 32(4).h: 317.

Friska, Novanda.2012.Pengaruh Profesionalisme Auditor, Etika Profesi Dan pengalaman Auditor Terhadap Pertimbangan Tingkat Materialitas. Skripsi Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Yogyakarta.

Halim, Abdul. 2008. Auditing (Dasar-dasar Audit Laporan Keuangan).Jilid 1.Edisi Keempat.Yogyakarta: UPP STIM YKPN.

Hudiwinarsih, Gunasti.2010. Auditors’Experience  ,           Competency,   And     Their

Independency As The Influencial Factors In Professionalism.Journal of Economics, Business and Accountancy Ventura Volume 13 ( 3 ).h:253-264.

Irsan.   2011.   “Etika  Profesi Akuntansi       dan      Contoh            Kasus”.


Pawitra, Abdillah. 2011. Analisis Pengaruh Profesionalisme dan Etika Profesi Terhadap Kinerja Auditor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia di Jakarta. Tesis Sekolah Pascasarjana Universitas Sumatera Utara.

Rahma, Ferdigita.2012. Pengaruh Profesionalisme, Etika Proefsi, Tingkat Pendidikan, Independensi auditor, Pengalaman Kerja dan Budaya Kerja Auditor Pada Kantor Akuntan Publik Di Bali. Skripsi Fakultas Ekonomi Universitas Udayana.

Swanger, Susan L., Chewning, Eugene G, Jr.2001.The effect of internal audit outsourcing on financial analysts' perceptions of external auditor independence.Journal Auditing Volume 20 ( 2).h:115.

Trianingsih, Sri. 2007. Independensi Auditor Dan Komitmen Organisasi Sebagai Mediasi Pengaruh Pemahaman Good Governance, Gaya Kepemimpinan Dan Budaya Organisasi Terhadap Kinerja Auditor . Jurnal Akuntansi Volume 2 ( 2 ).h: 1-56.

Utami, Ratna.2009.Perbedaan Penerapan Etika Profesi Akuntan Pada Perilaku Auditor Yunior Dan Auditor Senior ( Studi Terhadap Auditor Yang Bekerja Pada KAP Di Malang ).Jurnal Akuntansi Volume 6( 2).h:108-115.

Winarna, Jaka. 2005. Independensi   Auditor : Suatu Tantangan Di Masa Depan.

Jurnal Akuntansi Volume 5 ( 2 ).h: 178-186.

Penulis : Kompiang Martina Dinata Putri1

PENTINGNYA ETIKA PROFESI AKUNTANSI

                                               
                                              PENTINGNYA ETIKA PROFESI AKUNTANSI



Pengertian Etika menurut :

• Kamus Besar Bhs. Indonesia (1995) Etika adalah Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat

• Etika adalah Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral
• Maryani & Ludigdo (2001) “Etika adalah Seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang di anut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi”.

Dari asal usul kata, Etika berasal dari bahasa Yunani ‘ethos’ yang berarti adat istiadat/ kebiasaan yang baik Perkembangan etika yaitu Studi tentang kebiasaan manusia berdasarkan kesepakatan, menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan pada umumnya.

Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:

• Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.

• Profesionalisme. Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.

• Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.

• Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.

Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:

(1) Prinsip Etika,

(2) Aturan Etika, dan

(3) Interpretasi Aturan Etika.

Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.

Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.

Kepatuhan

Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya.

Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi Etika :

• Sarana untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan pelbagai moralitas yang membingungkan.
• Etika ingin menampilkanketrampilan intelektual yaitu ketrampilan untuk berargumentasi secara rasional dan kritis.

• Orientasi etis ini diperlukan dalam mengabil sikap yang wajar dalam suasana pluralisme.

Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika :

• Kebutuhan Individu

• Tidak Ada Pedoman

• Perilaku dan Kebiasaan Individu Yang Terakumulasi dan Tak Dikoreksi

• Lingkungan Yang Tidak Etis

• Perilaku Dari Komunitas

Sanksi Pelanggaran Etika :

• Sanksi Sosial adalah Skala relatif kecil, dipahami sebagai kesalahan yangdapat ‘dimaafkan’.
• Sanksi Hukum adalah Skala besar, merugikan hak pihak lain.

Jenis-jenis Etika :

• Etika umum yang berisi prinsip serta moral dasar .

• Etika khusus atau etika terapan yang berlaku khusus.

Ada tiga prinsip dasar perilaku yang etis :

• Hindari pelanggaran etika yang terlihat remeh. Meskipun tidak besar sekalipun, suatu ketika akan menyebabkan konsekuensi yang besar pada profesi.

• Pusatkan perhatian pada reputasi jangka panjang. Disini harus diingat bahwa reputasi adalah yang paling berharga, bukan sekadar keuntungan jangka pendek.

• Bersiaplah menghadapi konsekuensi yang kurang baik bila berpegang pada perilaku etis. Mungkin akuntan akan menghadapi masalah karier jika berpegang teguh pada etika. Namun sekali lagi, reputasi jauh lebih penting untuk dipertahankan.

Kode etik akuntan Indonesia memuat delapan prinsip etika sebagai berikut : (Mulyadi, 2001: 53)

1. Tanggung Jawab profesi

Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.

2. Kepentingan Publik

Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.

Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi. Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.

3. Integritas

Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya.
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.

4. Obyektivitas

Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.

Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.

5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional

Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik.

Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.

6. Kerahasiaan

Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan.

Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.

7. Perilaku Profesional

Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.

8. Standar Teknis

Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.

RUU dan KODE ETIK PROFESI AKUNTAN PUBLIK

Untuk mengawasi akuntan public, khususnya kode etik, Departemen Keuangan (DepKeu) mempunyai aturan sendiri yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.17 Tahun 2008 yang mewajibkan akuntan dalam melaksanakan tugas dari kliennya berdasarkan SPAP (Standar Profesi Akuntan Publik) dan kode etik. SPAP dan kode etik diterapkan oleh asosiasi profesi berdasarkan standar Internasional. Misalkan dalam auditing, SPAP berstandar kepada International Auditing Standart. Laporan keuangan mempunyai fungsi yang sangat vital, sehingga harus disajikan dengan penuh tanggung jawab. Untuk itu, Departemen Keuangan menyusun rancangan Undang-undang tentang Akuntan Publik dan RUU Laporan Keuangan. RUU tentang Akuntan Publik didasari pertimbangan untuk profesionalisme dan integritas profesi akuntan publik. RUU Akuntan Publik terdiri atas 16 Bab dan 60 Pasal , dengan pokok-pokok mencakup lingkungan jasa akuntan publik, perijinan akuntan publik, sanksi administratif, dan ketentuan pidana. Sedangkan kode etik yang disusun oleh SPAP adalah kode etik International Federations of Accountants (IFAC) yang diterjemahkan, jadi kode etik ini bukan merupakan hal yang baru kemudian disesuaikan dengan IFAC, tetapi mengadopsi dari sumber IFAC. Jadi tidak ada perbedaaan yang signifikan antara kode etik SAP dan IFAC.

Adopsi etika oleh Dewan SPAP tentu sejalan dengan misi para akuntan Indonesia untuk tidak jago kandang. Apalagi misi Federasi Akuntan Internasional seperti yang disebut konstitusi adalah melakukan pengembangan perbaikan secara global profesi akuntan dengan standar harmonis sehingga memberikan pelayanan dengan kualitas tinggi secara konsisten untuk kepentingan publik. Seorang anggota IFAC dan KAP tidak boleh menetapkan standar yang kurang tepat dibandingkan dengan aturan dalam kode etik ini. Akuntan profesional harus memahami perbedaaan aturan dan pedoman beberapa daerah juridiksi, kecuali dilarang oleh hukum atau perundang-undangan.

APLIKASI KODE ETIK

Meski sampai saat ini belum ada akuntan yang diberikan sangsi berupa pemberhentian praktek audit oleh dewan kehormatan akibat melanggar kode etik dan standar profesi akuntan, tidak berarti seorang akuntan dapat bekerja sekehendaknya. Setiap orang yang memegang gelar akuntan, wajib menaati kode etik dan standar akuntan, utamanya para akuntan publik yang sering bersentuhan dengan masyarakat dan kebijakan pemerintah. Etika yang dijalankan dengan benar menjadikan sebuah profesi menjadi terarah dan jauh dari skandal.

Menurut Kataka Puradireja (2008), kekuatan dalam kode etik profesi itu terletak pada para pelakunya, yaitu di dalam hati nuraninya. Jika para akuntan itu mempunyai integritas tinggi, dengan sendirinya dia akan menjalankan prinsip kode etik dan standar akuntan. Dalam kode etik dan standar akuntan dalam memenuhi standar profesionalnya yang meliputi prinsip profesi akuntan, aturan profesi akuntan dan interprestasi aturan etika akuntan. Dan kode etik dirumuskan oleh badan yang khusus dibentuk untuk tujuan tersebut oleh Dewan Pengurus Nasional (DPN). Hal yang membedakan suatu profesi akuntansi adalah penerimaan tanggungjawab dalam bertindak untuk kepentingan publik. Oleh karena itu tanggungjawab akuntan profesional bukan semata-mata untuk memenuhi kebutuhan klien atau pemberi kerja, tetapi bertindak untuk kepentingan publik yang harus menaati dan menerapkan aturan etika dari kode etik. Akuntan tidak independen apabila selama periode Audit dan periode Penugasan Profesioanalnya, baik Akuntan, Kantor Akuntan Publik (KAP) maupun orang dalam KAP memberikan jasa-jasa non-audit kepada klien, seperti pembukaan atau jasa lain yang berhubungan dengan jasa akuntansi klien, desain sistem informasi keuangan, aktuaria dan audit internal. Konsultasi kepada kliennya dibidang itu menimbulkan benturan kepentingan.

Oleh karena itu Akuntan Profesional diharuskan untuk mematuhi prinsip-prinsip fundamental sebagai berikut:
1. Integritas, Akuntan Profesional harus bersikap jujur dalam semua hubungan professional dan bisnis.
2. Objektivitas, Akuntan Profesional tidak boleh membiarkan hal-hal yang biasa terjadi, tidak boleh membiarkan terjadinya benturan kepentingan, atau tidak boleh mempengaruhi kepentingan pihak lain secara tidak pantas yang dapat mengesampingkan pertimbangan professional atau pertimbangan bisnis.

3. Kompetensi dan sikap kehati-hatian professional, Akuntan Profesional memiliki kewajiban yang berkesinambungan untuk memelihara pengetahuan dan keahlian pada suatu tingkat dimana klien atau pemberi kerja menerima jasa profesional yang kompeten yang didasarkan pada pelatihan, perundang-undangan, dan teknik terkini.

4. Kerahasiaan, Akuntan Profesional harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh sebagai hasil hubungan profesional dan hubungan bisnis dan tidak boleh mengungkapkan informasi apapun kepada pihak ketiga tanpa ada izin yang tepat dan spesifik kecuali terdapat hak dan professional untuk mengungkapkan.

5. Profesional, Akuntan Profesional harus mematuhi hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari semua tindakan yang dapat mendeskreditkan profesi.

Laporan Keuangan yang accountable dan auditable sangatlah penting, baik perusahaan itu sendiri maupun bagi para pelaku bisnis lainnya. Disini peran akuntan publik sangatlah penting. Akuntan publik sebagai suatu profesi yang mengemban kepercayaan publik harus bekerja dalam kerangka peraturan perundang-undangan, kode etik dan standar profesi yang jelas.

Berbagai pelanggaran etika telah banyak terjadi saat ini dan dilakukan oleh akuntan, misalnya berupa perekayasaan akuntansi untuk menunjukkan kinerja perusahaan agar terlihat lebih baik, ini merupakan pelanggaran akuntan terhadap kode etik profesinya yang telah melanggar kode etik akuntan karena akuntan telah memiliki seperangkat kode etik tersendiri yang disebut sebagai aturan tingkah laku moral bagi para akuntan dalam masyarakat.

Ancaman terhadap kepatuhan praktisi pada prinsip dasar etika profesi dapat terjadi dalam situasi tertentu ketika Praktisi pelaksanaan pekerjaannya. Karena beragam situasi, maka pencegahan yang tepat dalam kode etik ini adalah mengharuskan praktisi untuk mengidentifikasi, mengevaluasi, dan menangani setiap ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi dengan tujuan untuk melindungi kepentingan publik, serta tidak hanya mematuhi seperangkat peraturan khusus yang dapat bersifat subjektif.

Demikianlah bahwa salah satu hal yang membedakan profesi akuntan publik dengan profesi lainnya adalah tanggung jawab profesi akuntan publik untuk melindungi kepentingan publik. Oleh karena itu, tanggung jawab profesi akuntan publik tidak hanya terbatas pada kepentingan klien atau pemberi kerja. Ketika berperan untuk kepentingan publik, setiap Praktisi harus mematuhi dan menerapkan seluruh prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur dalam kode etik. Kode etik yang dijalankan dengan benar menjadi sebuah profesi menjadi terarah dan jauh dari skandal