REVIEW
JURNAL KEBUTUHAN MASYARAKAT DUNIA INTERNASIONAL TERHADAP AKUNTANSI SYARIAH
Akuntansi Syariah telah muncul dan berkembang
seiring dengan berkembangnya bisnis syariah. Perkembangan akuntansi syariah
menyentuh aspek fundamental pada epistimologi seperti konsep transaksi syariah
yang menyiratkan postulat, ajaran, konsep, dan laporan keuangan akuntansi
berbasis syariah. Jurnal ini bertujuan untuk mendalami ajaran epistimologi
akuntansi syariah dan tantangan yang dihadapinya.
Perkembangan awal akuntansi Syari'ah mencakup
akun bagi hasil, akun pendapatan marjin, dan laporan akuntansi tambahan seperti
laporan sumber dan penggunaan dana zakat. Perkembangan akuntansi selanjutnya
menyentuh aspek fundamental yaitu epistemologi syariah pada akuntansi seperti
konsep transaksi syariah yang menyiratkan teori akuntansi berbasis syariah. Ada
beberapa pendekatan epistemologi dalam akuntansi syari'ah meliputi empirisme,
rasionalisme, fenomenalisme, positivisme, post modernisme.
Epistemologi adalah pengetahuan atau sains,
cabang filsafat yang diarahkan menuju teori sumber, alam, dan batasan
pengetahuan. Pengetahuan diperoleh melalui akal dan pengertian manusia dengan
berbagai metode termasuk; metode induktif, metode deduktif, metode positivisme
dan metode dialektika. Dalam bentuk
pandangan ini, epistemologi syari'ah bisa diartikan sebagai konsep teori atau
sains berdasarkan pandangan syari'ah atau prinsip syariah.
Maqasid syari'ah menjadi indikator tujuan
akuntansi untuk menyediakan pengguna eksternal atau pemangku kepentingan
informasi keuangan dan syariah bisnis yang sesuai secara terus menerus. Laporan
keuangan tersebut menjamin bahwa bisnis tersebut tidak mengandung resiko
bisnis. Berdasarkan hal tersebut, pelaporan keuangan entitas syariah harus
memberikan informasi tidak hanya aspek keuangan yaitu aset, kewajiban, ekuitas,
dan pendapatan tetapi juga informasi non finansial termasuk jaminan melindungi
kehidupan manusia yaitu asuransi Untuk keluarga karyawan yang mengutamakan
aspek keturunan (nasl), jaminan hidup seperti asuransi kesehatan, pendidikan,
pensiun (nafs aspek), tanggung jawab sosial terhadap lingkungan.
Akuntansi
syariah menjadi ajaran akuntansi dalam beberapa waktu terakhir. Perumusan
akuntansi syariah harus berdasarkan prinsip-prinsip syariah dan karena itu
prinsip, konsep, perlakuan akuntansi, dan pelaporan keuangan harus konsisten dengan
syariah. Pengembangan akuntansi syariah menyentuh aspek fundamental dalam
epistemologi seperti konsep transaksi syariah yang menyiratkan teori akuntansi
berbasis syariah. Ini menjelaskan bahwa tujuan syari'ah (maqashid shari'ah),
merupakan parameter syariah untuk mengevaluasi atau menentukan legitimasi
syariah instrumen keuangan, dan konsep zakat sebagai epistemologi shari'ah.
Tantangan yang dihadapi dalam penelitian akuntansi syariah bukan hanya
epistemologi dan metodologi yang kuat namun sesuai antara isu dan epistemologi
dan fit antara epistemologi dan metodologi.
Untuk membedakan prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah dalam akuntansi syari’ah
dan akuntansi konvensional, dapat diuraikan sebagai berikut :
A. Akuntansi Syari’ah
1. Keaadaan entitas didasarkan pada bagi
hasil
2. Kelangsungan usaha tergantung pada
persetujuan kontrak antara kelompok yang terlibat dalam aktivitas bagi hasil.
3. Setiap tahun dikenai zakat, kecuali untuk
pertanian yang dihitung setiap panen.
4. Menunjukkan pemenuhan hak dan kewajiban
kepada Allah SWT, masyarakat dan individu.
5. Berhubungan erat dngan konsep ketaqwaan,
yaitu pengeluaran materi maupun non-materi untuk memenuhi kewajiban.
6. Berhubungan dengan pengukuran dan
pemenuhan tugas atau kewajiban kepada Allah AWT, masyarakat dan individu.
7. Pemilihan teknik akuntansi dengan
memperhatikan dampak baik buruknya pada masyarakat.
B. Akuntansi Konvensional
1. Entitas dipisahkan antara bisnis dan
pemilik.
2. Kelangsungan bisnis secara terus menerus,
yaitu didasarkan pada realisasi aset.
3. Periode akuntansi tidak dapat menunggu
sampai akhir kehidupan perusahaan dengan mengukur keberhasilan aktivitas
perusahaan.
4. Bertujuan untuk pengambilan keputusan.
5. Reabilitas pengurang digunakan dengan
dasar pembuatan keputusan
6. Dihubungkan dengan kepentingan relatif
mengenai informasi pembuatan keputusan.
7. Pemilihan teknik akuntansi yang sedikit
berpengaruh pada pemilik.
PEPERKEMBANGAN PERBANKAN
SYARIAH DI INDONESIA DAN DUNIA
Akuntansi
syariah pertama kali di terapkan Perbankan Islam
pertama kali muncul di Mesir tanpa menggunakan embel-embel Islam,
karena adanya kekhawatiran rezim yang berkuasa saat itu akan melihatnya sebagai
gerakan fundamentalis. Perintisnya adalah Ahmad El Najjar. Sistem pertama yang
dikembangkan adalah mengambil bentuk sebuah bank simpanan yang berbasis profit
sharing (pembagian laba / bagi hasil) pada tahun 1963. Kemudian pada
tahun ’70-an, telah berdiri setidaknya 9 bank yang tidak
memungut usaha-usaha perdagangan dan industri secara langsung dalam
bentuk partnership dan membagi keuntungan yang didapat dengan
para penabung.
Konferensi
Negara-negara Islam sedunia yang dileselenggarakan tanggal 21-27 April 1969 di
Kuala Lumpur menghasilkan beberapa keputusan yang terkait dengan perkembangan
bank Islam dunia. Dan dengan beberapa pertemuan OKI, pertumbuhan bank Islam
mulai tampak cepat tahun 1980-an, terutama di Negara-negara timur tengah dan
beberapa Negara eropa. Secara umum lembaga keuangan Islam secara internasional
diklasifikasikan menjadi dua yaitu bank komersia (Islamic commercial Bank) dan
lembaga investasi dalam bentuk International Holding Company. Pada tahun 1984
telah berkembang 5 bank Islam di Negara non muslim (Inggris, Swiss, Cyprus,
Luxemburg, dan Denmark), dan 23 bank Islam di Negara-negara Islam.
Perkembangan
bank Islam ini telah menarik minat bank – bank konvensional untuk menawarkan
produk syariah. Produk Islamic Windows yang ditawarkan dari Malaysia, Islamic
Transaction dari cabang bank Mesir dan Islamic services di cabang bank
perdagangan Arab Saudi.
Baru kemudian
berdiri Islamic Development Bank pada tahun 1974 disponsori oleh negara-negara
yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam, yang menyediakan jasa
finansial berbasis fee dan profit sharing untuk
negara-negara anggotanya dan secara eksplisit menyatakan diri berdasar pada
syariah Islam.
Kemudian
setelah itu, secara berturut-turut berdirilah sejumlah bank berbasis Islam
antara lain berdiri Dubai Islamic Bank (1975), Faisal Islamic Bank of Sudan
(1977), Faisal Islamic Bank of Egypt (1977) serta Bahrain Islamic Bank (1979)
Phillipine Amanah Bank (1973) berdasarkan dekrit presiden, dan Muslim Pilgrims
Savings Corporation (1983).
Akuntansi
pertama kali dikenal di Indonesia sekitar tahun 1960an, sementara akuntansi
konvensional yang kita pahami dari berbagai literature menyebutkan bahwa
akuntansi pertama kali berkembang di Italia dan dikembangkan oleh Lucas Pacioli
(1494). Pemahaman ini sudah mendarah daging pada masyarakat akuntan kita.
Olehnya itu, ketika banyak ahli yang mengemukakan pendapat bahwa akuntansi
sebenarnya telah berkembang jauh sebelumnya dan di mulai di arab, akan sulit
diterima oleh masyarakat akuntan.
Perkembangan
akuntansi syariah beberapa tahun terakhir sangat meningkat ini di tandai dengan
seringnya kita menemukan seminar, workshop, diskusi dan berbagai pelatihan yang
membahas berbagai kegiatan ekonomi dan akuntansi Islam, mulai dari perbankan,
asuransi, pegadaian, sampai pada bidang pendidikan semua berlabel syariah.
Namun dokumen
tertulis yang menyiratkan dan mencermikan proses perjuangan perkembangan
akuntansi syariah masih sangat terbatas jumlahnya. Demikian pula dengan sejarah
perkembangan akuntansi syariah di Indonesia. Kekurang tertarikan banyak orang
terkait masalah ini, baik sebagai bagian dari kehidupan penelitian maupun
sebagai sebuah ilmu pengetahuan menjadikan sejarah akuntansi syariah masih
sangat minim di temukan.
Bank syariah sebagai landasan awal perkembangan akuntansi syariah.
Bank syariah sebagai landasan awal perkembangan akuntansi syariah.
Perkembangan
akuntansi syariah di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari proses pendirian
Bank Syariah. Pendirian Bank Muamalat Indonesia (BMI) merupakan landasan awal
diterapkannya ajaran Islam menjadi pedoman bermuamalah. Pendirian ini dimulai
dengan serangkaian proses perjuangan sekelompok masyarakat dan para pemikir
Islam dalam upaya mengajak masyarakat Indonesia bermuamalah yang sesuai dengan
ajaran agama. Kelompok ini diprakarsai oleh beberapa orang tokoh Islam, Ikatan
Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang
pada waktu itu, sekitar tahun 1990-1991.
Berdirinya bank
syariah tentunya membutuhkan seperangkat aturan yang tidak terpisahkan, antara
lain, yaitu peraturan perbankan, kebutuhan pengawasan, auditing, kebutuhan
pemahaman terhadap produk-produk syariah dan Iain-Iain. Dengan demikian banyak
peneliti yang meyakini bahwa kemunculan kebutuhan, pengembangan teori dan
praktik akuntansi syariah adalah karena berdirinya bank syariah. Pendirian bank
syariah adalah merupakan salah satu bentuk implementasi ekonomi Islam.
Dengan
demikian, berdasarkan data dokumen, dapat diinterpretasikan bahwa keberadaan
sejarah pemikiran tentang akuntansi syariah adalah setelah adanya standar
akuntansi perbankan syariah, setelah terbentuknya pemahaman yang lebih konkrit
tentang apa dan bagaimana akuntansi syariah, dan terbentuknya lembaga-lembaga
yang berkonsentrasi pada akuntansi syariah. jadi secara historis, sejak tahun
2002 barulah muncul ide pemikiran dan keberadaan akuntansi syariah, baik secara
pengetahuan umum maupun secara teknis. Sebagai catatan, IAI baru membentuk
Komite Akuntansi Syariah di Indonesia.
Pada tahun
2007, terdapat setidaknya 3 institusi bank syariah di Indonesia yaitu Bank
Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri dan Bank Mega Syariah. Sementara bank
umum yang telah memiliki unit usaha syariah adalah 19 bank diantaranya
merupakan bank besar seperti Bank Negara Indonesia (Persero) dan Bank Rakyat
Indonesia (Persero). Sistem syariah juga telah digunakan oleh Bank Perkreditan
Rakyat, saat ini telah berkembang 104 BPR Syariah.
Sektor syariah
yang sedang berkembang adalah transaksi investasi syariah dan sektor keuangan
non-bank Transaksi ini terus mengalami peningkatan, diantaranya :
Obligasi Syariah (Sukuk), Pasar Modal Syariah, Dana Pensiun Syariah, Pendanaan
Proyek Syariah, Real Estat Syariah.
REFERENSI :