Jumat, 05 Desember 2014

Sisa Hasil Usaha (SHU)

      Koperasi didirikan untuk meningkat laba.
Umumnya, laba tersebut dibagikan kepada seluruh anggota koperasi.
Angota koperasi adalah semua anggota yang mendistribusikan baik modal
maupun tenaga. Di dalam koperasi laba tersebut dinamakan sebagai sisa hasil
usaha koperasi. Jadi, sisa hasil usaha itu adalah selisih lebih pendapatan terhadap
semua pengeluaran  (Sudarsono, 2005: 112).
      Sisa hasil usaha dibagikan setiap akhir priode.
Akhir priode itu adalah akhir kerja organisasi untuk melihat hasil operasional.
Akhir priode tersebut memiliki rentang waktu selama satu bulan, triwulan dan
sebagainya. Umumnya, sisa hasil usaha ini dilaksanakan setelah rapat anggota
diadakan. Rapat anggota ini digunakan sebagai wadah untuk membahas semua
hal pembaharuan koperasi  (Sudarsono, 2005: 113).
     Sisa hasil usaha dibagikan menurut rasio perbandingan.
Rasio tersebut ditentukan oleh distribusi modal dan tenaga terhadap koperasi.
Rasio ini dapat berubah-ubah sesuai dengan kotribusi anggota koperasi.
Umumnya, rasio ini ditentukan secara musyawarah. Rasio ini harus ditentukan
secara adil dan transparan terhadap semua anggota koperasi  (Sudarsono, 2005: 116).


DAFTAR PUSTAKA :

Sudarsono. 2005. Koperasi Dalam Teori dan Praktek. Jakarta: Penerbit Rineka Cipta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar